October 4, 2024

Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan di gelar di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (4/1/2023).(Dok)

Mediasiutama.com, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda resmi melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Samarinda untuk Pemilihan Umum 2024, di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (4/1/2023).

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh anggota PPK se-Kota Samarinda.

Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Samarinda Andi Harun, Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dan unsur pimpinan Forkopimda Kota Samarinda.

Dalam sambutannya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun memberikan amanah dan tanggung jawab yang diemban, melaksanakan dan menyukseskan Pemilu 2024. Mengingat, munculnya isu-isu terjadinya, kasus gugatan dan beberapa isu yang menyertai Pemilu.

“Ini isu besar yang biasanya terjadi di pekan akhir jelang Pemilu. Ini dilarang dan harus dihindarkan, agar Pemilu memiliki kebebasan sesuai prinsip demokrasi, ” pesannya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat meminta kepada seluruh anggota PPK se-Kota Samarinda yang sudah dilantik untuk dapat berpegang teguh pada pakta integritas yang telah ditandatangani.

“Banyak mata, hati dan rasa yang mengawasi kerja-kerja kita. Jangan sembarangan, bersikaplah kolektif kolegial harus diutamakan.

Semua perilaku harus dipertanggungjawabkan, jangan pernah berpikir PPK berdiri sendiri karena PPK adalah bagian dari KPU, ” ujarnya.

“Jangan pernah ingin melanggar, jangan menerima suap, itu pasti akan terbongkar, ” tambahnya.

Kata dia, pemilu serentak 2024 mendatang, akan berbeda dibanding pelaksanaan Pemilu 2019 karena jumlah partai politik peserta pemilu bertambah dan jumlah peserta juga bertambah.

“Sebelumnya hanya 600 calon legislator, tapi mungkin nanti bisa lebih 800 calon legislator. Jadi hati-hati dalam bersikap, jaga marwah lembaga KPU, ” pesannya.

Firman juga mengingatkan kepada seluruh Anggota PPK untuk dapat menjaga kondusivitas daerahnya masing-masing. Khususnya untuk wilayah Kecamatan Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir.

“5 PPK di sana harus menjalani hukuman dan KPU tegas akan menyatakan bersalah, tidak akan membantu anda karena tanpa sepengetahuan KPU melakukan pelanggaran. Kami mendorong diproses hukum, tidak ada toleransi, ” tandasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *