Mediasiutama.com, Samarinda – Polemik penambangan batu bara ilegal atau Ilegal Minning di Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi sorotan banyak mata publik di Indonesia.
Apalagi, beberapa waktu lalu Pemerintah RI telah menggencarkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Sehingga, daerah dengan sebutan Benua Etam ini, terus menjadi bulan-bulanan investor untuk mengais ladang laba. Seperti tak mau kalah. Hal tersebut juga, dilirik para oknum “nakal“, untuk meraup potensi keuntungan melalui penambangan ilegal batu bara.
Seperti yang baru-baru ini terjadi, di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Sejumlah warga, terus melakukan perlawanannya terhadap penambang ilegal. Mirisnya, tak sedikit pula sebagian warga menjadi korban represifitas oleh premanisme.
Hal tersebut menyita banyak elemen masyarakat. Kali ini Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Samarinda, Ahmad Naelul Abrori pun geram dan mengecam tindakan tersebut.
Diterima rilis melalui media ini, sejak 2018 terdapat 168 titik tambang ilegal dengan sekitar 12 juta hektar operasinya, 11 titik telah dilaporkan hingga November 2022 namun minim tindakan aparat penegak hukum.
Hingga saat ini tempat tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah Kaltim, misalnya wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yakni Jonggon, Kedang Ipil, Desa Mulawarman, Desa Sumber Sari Loa Kulu, Sanga-sanga, Marang Kayu dan lainnya.
“Sementara di wilayah Kota Samarinda berada di Muang Dalam Lempake, Makroman, Palaran dan Bukit Pinang,” ungkapnya.
Abror juga menekankan, penegakan pertambangan ilegal hanya dilakukan sebatas pada penambang saja.
Kata dia, semestinya penegakan dan sanksi tegas juga dilakukan kepada penampung dan pembeli tambang ilegal. Serta kepada pihak lain yang terlibat memuluskan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“inilah yang membuat akhirnya peristiwa hukum pertambangan ilegal di beberapa titik wilayah Kalimantan Timur sulit diurai dan menjadi kejahatan lingkungan yang terstruktur.
Aturan mengenai turut serta melakukan dan terlibat membantu melakukan tindakan tersebut termaktub pada Pasal 55-56 KUHP, sehingga dapat dilakukan penegakan hukum secara adil dengan prinsip equality before the law,” urainya.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan malpraktik dari produk kapitalisme. Lanjut dia, Ia pun mendorong PMII Samarinda untuk terus melawan bentuk kedzholiman. Terlebih, memberikan dampak terhadap kesejahteraan rakyat Kaltim.
“PC PMII Kota Samarinda merasa perlu untuk melakukan advokasi dalam rangka mengawal hak-hak kaum tertindas, diam melihat kedzoliman adalah sikap yang tidak benar,” tegas dia.
“Maka dengan memohon ridho Allah SWT, kami dari PC PMII Kota Samarinda berpijak pada keyakinan akan integritas keilmuan dan ideologi Aswaja An Nahdliyyah yang di implementasikan pada kebenaran dan keberpihakan terhadap kemanusiaan dalam menciptakan kesejahteraan sosial,” tandasnya.
Adapun pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk segala aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur khususnya berada Kota Samarinda karena ikut turut dalam memparah kerusakan lingkungan secara terstruktur;
2. Solidaritas mendukung sepenuhnya warga Desa Rempanga Pal 8 Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk terus berjuang mengusir tambang ilegal dari desanya;
3. Mendesak pemerintah Provinsi Kaltim dan Kepolisian Daerah Kaltim terkhusus di wilayah Kota Samarinda, agar tidak bungkam dan mengabaikan terhadap warganya yang berjuang sendiri mempertahankan ruang hidupnya dari kejahatan tambang ilegal;.(*)