December 8, 2024

Partai Buruh peringati May Day di depan Kantor DPRD Kaltim

Mediasiutama.com, Samarinda – Dalam rangka momentum memperingati May Day atau Hari Buruh yang jatuh setiap tanggal 1 Mei, Partai Buruh menggelar aksi di simpang Lembuswana dan DPRD Kaltim, Senin (1/5/2023).

Sekretaris Executive Committe (Exco) Buruh Kaltim, Eddy Heriadi Mochsen mengatakan, pihaknya menggelar aksi tersebut guna menyampaikan aspirasi keberadaan buruh terkhususnya di Kaltim.

“Kami menyampaikan ucapan berbelasungkawa terhadap disahkannya Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law, yang mana undang-undang ini merugikan kepentingan buruh” ucap Eddy.

Pihaknya juga membawa beberapa tuntutan, sebagaimana instruksi dari PB pusat.

“Pertama, Cabut omnibus law uu cipta kerja” sebutnya.

Kemudian, pihaknya juga meminta untuk mencabut parlementar threshold empat persen, dan mensahkan rancangan uu perlindungan pekerja rumah tangga (prt).

Selanjutnya, menolak rancangan uu kesehatan. Reforma agraria dan kedaulatan pangan.

“Pilih presiden 2024 yang pro buruh kelas pekerja” sambungnya saat membacakan tuntutan yang terakhir.

Sementara itu, Ketua Exco PB Benny RB Kaltim, menyebut tuntutan tersebut disebabkan oleh berbagai hal.

“Pertama outsourcing awalnya sesuai dibatasi dua kali kontrak jadi kontrak seumur hidup. Tidak ada jangka waktu, dan

Sistem kontrak tidak memiliki rasa kemanusiaan” tutur Benny.

Benny mengaku, buruh dikontrak sesuai dengan pemberi kerja, dimana buruh tersebut tidak memiliki jaminan hidup.

Selain itu, ia menambahkan, jika buruh perempuan sebelumnya ada hak cuti hamil dan melahirkan, namun sekarang tidak bekerja tidak dibayar.

Lanjutnya, upah ditengikan mengikuti perkembangan ekonomi, serta terkait reforma agraria. Ia menyebut, negara akan menguasai tanah walau tanah sudah dikelola masyarakat dan turun temurun.

“Setelah ada undang-undang ini masyarakat berhak ambil alih dengan alasan perbaikan” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *