Mediasiutama.com, Samarinda – DPRD Kaltim mendesak Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49/2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu). Alasannya, pergub tersebut dinilai menghambat legislator untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Sehingga itu masih menjadi kendala dan kami harap bisa segera direvisi,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, belum lama ini.
Seno menjelaskan, pergub tersebut menetapkan batasan minimal besaran angka untuk merealisasikan serapan aspirasi. Batasan nominal itu mencapai Rp 2,5 miliar. Seno menganggap, batasan minimal itu terlalu besar dibandingkan dengan aspirasi-aspirasi masyarakat yang masuk.
“Dalam penyampaian hasil reses, kita akui banyak yang belum terserap, mudah-mudahan adanya Pj Gubernur bisa melakukan revisi,” ucapnya.
Seno menambahkan, bukan berarti pihaknya tidak bersyukur dengan angka tersebut. Namun, ia berharap ada penyesuaian yang lebih realistis dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kita harapkan Pj Gubernur Kaltim bisa memperhatikan hal ini agar aspirasi masyarakat bisa terpenuhi,” tutupnya. (Adv/DPRD KALTIM)