Mediasiutama.com, Tenggarong – Seiring dengan kemajuan proses administratif, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana untuk menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa bagi empat Desa Persiapan. Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa penunjukan ini akan dilaksanakan sejalan dengan penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) tentang Desa Persiapan.
“Kami berada di tahap akhir pembuatan Perbup. Target kami adalah menyelesaikannya bulan depan, sehingga penunjukan Pj Kades dapat segera dilakukan,” ujar Arianto pada Sabtu (16/3/2024).
Arianto menyatakan, desa-desa yang akan mendapatkan Pj Kepala Desa adalah Bangun Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kembang Janggut di Kecamatan Kembang Janggut, Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu, dan Sepatin di Kecamatan Anggana. Penunjukan Pj Kepala Desa akan dilakukan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kantor pemerintah kecamatan.
“Ini mengikuti langkah yang telah diambil untuk tiga desa lainnya, yaitu Badak Makmur, Jembayan Ilir, dan Loa Duri Seberang,” sebutnya.
Arianto menerangkan, penjabat Kepala Desa diberikan waktu maksimal tiga tahun untuk mengawal pembentukan desa definitif. Proses selanjutnya adalah pengajuan kode desa ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), yang akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Setelah kode desa diterbitkan, desa tersebut akan resmi menjadi desa definitif,” ujar Arianto.
Pembiayaan desa persiapan telah dianggarkan oleh desa induk. Arianto menekankan bahwa harmoni dan kesepakatan komunal adalah kunci untuk menghindari konflik yang dapat menghambat pembentukan desa baru. “Konflik internal harus dihindari agar pemekaran desa dapat terwujud,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2024, Bupati Kukar, Edi Damansyah, telah melantik tiga PNS sebagai Pj Kepala Desa Persiapan. Mereka bertugas menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengubah tujuh desa persiapan menjadi desa definitif, dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat.
“Empat desa lainnya yang masih dalam proses penetapan Perbup akan segera mengikuti jejak ini,” tuturnya.
Syarat utama untuk pemekaran desa adalah memiliki minimal 1.500 penduduk atau 300 kepala keluarga (KK), sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017. Persetujuan dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat juga merupakan syarat yang tidak kalah pentingnya. Pj Kades Persiapan akan menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa dengan batas waktu tiga tahun untuk mencapai status desa definitif.
“Jika tidak berhasil, desa persiapan akan kembali ke status semula sebagai bagian dari desa induk,” pungkasnya. (*)
Adv/Diskominfo Kukar.