Mediasiutama.com, Tenggarong – Menyongsong Ramadan 1445 H/2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil langkah taktis untuk penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Cara ini diresmikan melalui surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, dengan nomor P-9/ORG/100.3.4.2/03/2024.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, Bupati Edi Damansyah menegaskan bahwa meski ada penyesuaian waktu kerja, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik. “Kami ingin memastikan bahwa selama bulan puasa, pelayanan kepada warga tidak terganggu meskipun ada penyesuaian jam kerja,” ujar Edi pada Senin (18/3/2024).
Penyesuaian jam kerja ASN diberlakukan untuk memberikan kelonggaran selama bulan puasa. Apel pagi akan ditiadakan sementara, namun absensi tetap dilakukan untuk memastikan kehadiran ASN.
“Absensi tetap kami laksanakan untuk memastikan ASN hadir dan menjalankan tugasnya,” tutur Edi.
Untuk Senin hingga Kamis, jam kerja ASN diatur mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita. Pada Jumat, ASN akan bekerja hingga pukul 15.30 Wita. Pemerintah daerah yang menerapkan lima atau enam hari kerja selama Ramadan diwajibkan untuk memenuhi minimal 32,5 jam kerja per minggu.
Bupati Edi juga menginstruksikan kepada pimpinan perangkat daerah, staf ahli, RSUD, BUMD, dan kecamatan untuk memastikan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak mengurangi efektivitas dan efisiensi kinerja organisasi.
“Setiap unit kerja harus tetap beroperasi dengan efektif selama Ramadan,” tegasnya.
Perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum atau yang beroperasi enam hari kerja diminta untuk menyesuaikan jam kerja sesuai dengan kebutuhan. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan khusyuk, sekaligus tetap menjaga dedikasi dalam melayani masyarakat Kutai Kartanegara.
“Perubahan jam kerja ini harus dapat mendukung pelayanan publik yang tidak boleh terhenti,” pesan Bupati Edi mengakhiri.
(Adv/Diskominfo Kukar)