Mediasiutama.com, Samarinda – Tindakan tegas diambil oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam menangani kasus penjualan BBM ilegal di beberapa SPBU. Dalam pertemuan di Balaikota Samarinda pada Selasa, 16 April 2024, Andi Harun menyatakan bahwa pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi serius, bahkan ancaman penutupan bagi SPBU yang melanggar.
“Kami akan mengirim surat peringatan kepada SPBU yang terlibat dalam penjualan BBM ilegal,” ujar Andi Harun dengan tegas.
Beliau juga menegaskan bahwa penjualan BBM ilegal kepada pengecer tanpa izin resmi dari SKK Migas akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai pemimpin kota, Andi Harun menegaskan kewenangannya dalam mengambil tindakan administratif guna menyelesaikan masalah ini.
“Kami berharap tidak ada SPBU di Samarinda yang harus menutup operasinya akibat pelanggaran ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Wali Kota juga mengungkapkan rencananya untuk mengeluarkan surat edaran kepada pemilik pom mini atau pertamini di wilayah tersebut.
“Surat edaran ini akan segera kami terbitkan minggu depan, dan kami mengundang media untuk lebih memahami isinya,” jelasnya.
Andi Harun, atau yang dikenal dengan inisial AH, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap jumlah pom mini yang beroperasi di kota, terutama setelah insiden kebakaran di Jalan Ringroad 3, Sempaja Barat, Samarinda.
AH mengajak semua pihak terkait untuk mematuhi aturan yang ada dan menjauhi praktik penjualan BBM ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Saya mengimbau semua SPBU untuk patuh pada peraturan dan menjauhi praktik yang tidak sesuai. Surat edaran akan segera kami sampaikan,” pungkasnya.
(Adv/Pemkot Samarinda)