October 26, 2025

Mediasiutama,SAMARINDA – H. Samri Shaputra, anggota DPRD Samarinda, mempertanyakan dasar hukum dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang melarang penjualan BBM eceran, pertamini, dan usaha sejenis di wilayah kota tanpa izin.

“Walaupun SK tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, tetapi masih perlu penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan urgensi kebijakan ini,” ujar Samri.

Dia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak pernah dikomunikasikan dengan DPRD Kota Samarinda sebelumnya.

Samri menambahkan, “Kami menyarankan agar wali kota membuka ruang dialog dengan DPRD dan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.”

Perlu dicatat bahwa pendapat Samri hari ini berbeda dengan pernyataannya pada 7 Mei 2024, di mana dia mendukung langkah Pemerintah Kota Samarinda dalam menertibkan penjualan BBM eceran demi keselamatan masyarakat. (*)

Adv/DPRD SMD

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *