October 6, 2025


Mediasiutama, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membeli dan menggunakan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg. Gas ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin serta pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria penerima subsidi.

Larangan ini kembali ditegaskan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar sebagai upaya memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini juga didasarkan pada regulasi pemerintah daerah yang mengatur pembagian subsidi agar benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fhatullah, menekankan bahwa ASN harus menggunakan LPG dengan ukuran lebih besar yang tidak disubsidi pemerintah.

“LPG 3 kg ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. ASN disarankan menggunakan LPG non-subsidi, minimal ukuran 5,5 kg yang berwarna pink,” ungkapnya.

Untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tetap sesuai peruntukannya, pihaknya menggandeng Pertamina dalam pengawasan ketat. Salah satu metode yang diterapkan adalah pencatatan pembelian menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sistem ini memungkinkan agen dan pangkalan untuk memverifikasi apakah pembeli berhak mendapatkan LPG 3 kg atau tidak.

“Kami menggunakan sistem pencatatan KTP untuk memudahkan verifikasi. Jika pembeli tercatat sebagai ASN, maka mereka tidak akan dilayani untuk pembelian LPG bersubsidi,” jelasnya.

Sejauh ini, Disperindag Kukar belum menemukan kasus ASN yang membeli LPG 3 kg langsung dari agen atau pangkalan resmi. Namun, tidak menutup kemungkinan ada ASN yang memperoleh LPG bersubsidi dari pengecer yang tidak terdaftar.

“Pengawasan di setiap tempat memang tidak mudah. Namun, yang jelas, ASN tidak mungkin mendapatkan LPG 3 kg dari pangkalan resmi karena sistem KTP sudah diterapkan,” tegas Sayid.

Saat ini, Pemkab Kukar juga tengah merancang Peraturan Bupati (Perbup) baru terkait regulasi distribusi LPG 3 kg. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah peningkatan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan resmi. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi praktik penjualan ilegal serta memastikan harga jual tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET).

“Pengecer akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar mereka terdaftar secara resmi sebagai sub-pangkalan. Dengan begitu, distribusi bisa lebih terkontrol dan masyarakat mendapatkan LPG bersubsidi dengan harga yang wajar,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Kukar berharap distribusi LPG 3 kg bisa lebih tertib dan tepat sasaran, sehingga benar-benar bermanfaat bagi warga yang berhak menerimanya.

Adv/Diskominfo Kukar

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *