
Mediasiutama, PENAJAM. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Kepala Kantor Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah ini dilakukan melalui survei dan kajian yang melibatkan berbagai pihak.
“Penetapan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, yang telah dikaji dengan pendapat para ulama. Kami juga melakukan survei harga beras di pasaran untuk menentukan nilai zakat fitrah yang sesuai,” ujar Muhammad Syahrir saat ditemui diruangannya, pada Jumat (14/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga tingkatan nilai zakat fitrah yang ditetapkan menggunakan uang, yaitu Rp 48.000, Rp 43.000, dan Rp 38.000. Tingkatan ini disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat.
“Kami menetapkan tiga tingkatan nilai zakat fitrah agar masyarakat dapat memilih sesuai dengan harga beras yang mereka konsumsi. Nilai Rp 48.000 adalah hasil perhitungan 2,5 kilogram beras dengan harga Rp 19.000 per kilogram, kemudian dibulatkan,” jelasnya.
Penetapan nilai zakat fitrah ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kantor Urusan Agama (KUA). Penetapan ini juga mempertimbangkan perbandingan dengan nilai zakat fitrah tahun sebelumnya.
“Kami mengundang berbagai pihak terkait untuk bermusyawarah dalam menetapkan nilai zakat fitrah. Kami juga membandingkan dengan nilai tahun lalu, dan tahun ini hanya berbeda Rp 2.000 lebih tinggi,” katanya.
Dengan penetapan nilai zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat PPU dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan tepat dan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan baik. Zakat fitrah ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kita terhadap sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan,” pungkasnya. (*ad/adv/Diskominfo Kukar)