
Mediasiutama, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mempercepat pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat. Upaya ini dilakukan melalui regulasi yang sedang dirancang bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Proses legalisasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat agar mereka memiliki kewenangan sah dalam mengelola wilayah adatnya. Saat ini, penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait MHA masih dalam tahap pembahasan, beriringan dengan rencana penetapan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemkab Kukar.
“Kami berharap dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat hukum adat dapat memperoleh perlindungan hukum serta memiliki hak yang sah dalam pengelolaan wilayahnya,” ujar Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli.
Ia menjelaskan bahwa dalam penyusunan regulasi ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti DPMD, bagian tata pemerintahan, dan dinas lainnya. Langkah ini dilakukan agar masyarakat adat memiliki legalitas yang diakui secara resmi.
“Dengan adanya landasan hukum yang kuat, masyarakat adat dapat lebih optimal dalam menjalankan hak dan kewajibannya, termasuk dalam pelestarian budaya serta pengelolaan sumber daya lokal,” jelasnya.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini hingga tuntas, karena keberadaan masyarakat adat merupakan bagian penting dalam struktur sosial dan budaya di Kukar. Zulkifli menegaskan bahwa pengakuan hukum ini bukan hanya untuk mempertahankan identitas budaya, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat melalui berbagai program pembangunan berbasis kearifan lokal.
“Kami berharap proses pengesahan SK dan Perda ini dapat berjalan lancar, sehingga masyarakat adat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tradisi dan kehidupannya,” tutupnya.
Adv/Diskominfo Kukar