October 6, 2025


Mediasiutama, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan status ribuan tenaga harian lepas (THL). Sebanyak 8.700 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disiapkan secara bertahap.

Langkah ini sejalan dengan regulasi pemerintah pusat yang menghapus status honorer dan mendorong reformasi birokrasi berbasis profesionalisme dan kontrak kerja.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari hasil analisis kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran yang tersedia di daerah.

“Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil analisis kebutuhan serta pembiayaan pegawai di Kukar yang telah kami hitung secara menyeluruh,” ujarnya belum lama ini.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Kukar memberi prioritas kepada THL yang telah mengabdi minimal dua tahun sampai akhir 2023. Hal ini dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka.

“Formasi yang kami ajukan mencapai sekitar 8.700 orang. Jumlah itu sudah kami usulkan dan kawal ke pemerintah pusat,” sambungnya.

Hingga kini, tercatat sebanyak 3.870 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK pada tahun 2024. Selain itu, 2.200 orang lainnya tengah menanti terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Rekrutmen terus berjalan, termasuk tahap kedua yang saat ini menyiapkan sekitar 1.000 formasi baru,” terangnya.

Saat ini, terdapat 3.045 PPPK yang sudah aktif bertugas di lingkungan Pemkab Kukar. Semua anggaran penggajian dan tunjangan ditanggung langsung oleh daerah.

“Dengan formasi total mencapai sekitar 8.700 PPPK, seluruh pembiayaannya ditanggung penuh oleh Pemkab Kukar,” tegasnya lagi.

Menurut Sunggono, keberadaan PPPK sangat penting dalam mendukung pelayanan publik. Namun, sistem evaluasi kinerja menjadi bagian vital dalam manajemen mereka.

“Sebelum dilantik, mereka wajib menandatangani perjanjian kerja yang memuat masa kerja dan konsekuensi kinerjanya,” jelasnya.

Kontrak tersebut berlaku antara satu hingga lima tahun, dan kelanjutannya akan diputuskan berdasarkan hasil evaluasi berkala melalui sistem aplikasi e-KIN.

“Kalau sudah menyelesaikan kontrak lima tahun, maka keberlanjutan mereka akan dikaji ulang berdasarkan kebutuhan daerah,” tambahnya.

Namun demikian, Pemkab tetap memprioritaskan tenaga yang kompeten dan menunjukkan kinerja memuaskan untuk kembali direkrut.

“Selama kompetensinya terus meningkat, mereka tetap jadi prioritas,” ujar Sunggono menyampaikan harapan.

Kebijakan ini bukan hanya sekadar transisi status kerja, tetapi juga bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

“Ini bukan soal formalitas. Kita ingin ASN dan PPPK bisa melayani masyarakat secara optimal,” ungkapnya.

Ia pun mendorong seluruh THL untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan meningkatkan kinerja, disiplin, dan kompetensi kerja masing-masing.

“Kesempatan sudah dibuka. Tinggal bagaimana mereka menyiapkan diri dan menunjukkan dedikasi,” pungkasnya.

Adv/Diskominfo Kukar

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *