
Mediasiutama.com, KUTAI KARTANEGARA, – Sempat membuang barang bukti ke halaman masjid, seorang bandar narkoba berinisial I akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Loa Janan. Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari wilayah Samarinda Seberang.
Penangkapan terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 16.40 WITA setelah tim Reskrim Polsek Loa Janan menerima laporan dari warga yang enggan disebutkan identitasnya mengenai aktivitas mencurigakan di pinggir jalan dekat Masjid Al-Hidayah.
Petugas yang tergabung dalam Team Garangan Polsek Loa Janan langsung turun ke lokasi yang dicurigai. Mereka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono. Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria yang duduk sambil makan pentol dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika didekati, pria tersebut mencoba mengelabui petugas dengan melempar barang bukti ke halaman masjid, yang berjarak sekitar satu meter dari tempatnya duduk. Setelah dilakukan penggeledahan badan, barang bukti sabu-sabu ditemukan tepat di area halaman Masjid Al-Hidayah.
“Pelaku mengakui bahwa dua bungkus sabu-sabu tersebut miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang di Samarinda Seberang,” jelas Kapolsek Loa Janan Melalui Kanit Rekrim,IPDA Dwi Handono pada Sabtu 10 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa pelaku membeli barang tersebut seharga Rp450.000 dari seorang pria yang identitasnya tidak diketahui. Pelaku juga mengaku bahwa sabu-sabu tersebut merupakan pesanan dari teman pria yang tidak dikenal tersebut.
“Pelaku tidak tahu siapa yang menyuruh secara pasti, ia hanya mengaku disuruh mengantarkan barang tersebut ke seseorang atas permintaan temannya,” imbuh Kanit Reskrim Polsek Loa Janan itu.
Pelaku yang diketahui berinisial I dan berusia 43 tahun kemudian diamankan bersama barang bukti oleh petugas. Kini pelaku ditahan di Mapolsek Loa Janan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPDA Dwi Handono.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Loa Janan.
“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.(*)