October 6, 2025


Mediasiutama, Kukar – Pemerintah Kecamatan Kota Bangun Darat makin gencar memperkuat kesadaran hukum masyarakat lewat forum dialog terbuka seputar aturan daerah, demi menciptakan lingkungan sosial yang aman, nyaman, dan tertib.

Forum edukasi tersebut digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Kedang Ipil pada Selasa (10/6/2025), melibatkan berbagai elemen masyarakat mulai dari perangkat desa hingga tokoh pemuda. Satpol PP Kutai Kartanegara turut menjadi motor penggerak kegiatan ini, berkolaborasi dengan Dinas Perkebunan Kukar.

Kasi Trantib Kecamatan Kota Bangun Darat, Darjo Siswanto, SE, mewakili Camat Julkifli, SE, yang berhalangan hadir, membuka acara secara resmi.

“Pak Camat berharap semua peserta dapat benar-benar memahami materi yang disampaikan dan aktif meneruskannya ke lingkungan masing-masing,” ujarnya di awal acara.

Kegiatan ini dirancang sebagai sarana diskusi dua peraturan daerah, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Tata Kelola Perkebunan.

Aris Prasetyo, analis teknis kebijakan Satpol PP Kukar, yang memaparkan Perda Ketertiban Umum, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan sekadar mengatur pelanggaran besar, tetapi juga menyentuh kehidupan sehari-hari.

“Ketertiban itu mencakup kebiasaan sederhana, seperti menjaga kebersihan, tidak parkir sembarangan, hingga aktivitas di tempat hiburan,” katanya di hadapan peserta.

Ia menekankan bahwa penegakan aturan dilakukan secara bertahap dan persuasif.

“Dimulai dari teguran lisan, surat peringatan, hingga penertiban lapangan. Bila perlu, sanksi administratif dan pidana pun bisa diterapkan,” jelasnya lebih lanjut.

Helmi Sarpidi dari Dinas Perkebunan Kukar menjadi narasumber kedua yang mengupas pentingnya tata kelola perkebunan berbasis regulasi. Ia menyoroti perlunya pelaku usaha memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.

“Tidak cukup hanya mengambil hasil kebun. Petani maupun investor harus memperhatikan keberlanjutan dan manfaat bagi warga sekitar,” tegasnya.

Helmi juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan sembarangan tanpa kajian dampak sosial-lingkungan dapat merugikan masyarakat dan mengancam ekosistem.

“Kami terus mendorong semua pelaku kebun agar taat aturan serta membangun komunikasi yang baik dengan warga,” tambahnya.

Kegiatan edukasi regulasi seperti ini, menurut Darjo Siswanto, memang menjadi prioritas Kecamatan Kota Bangun Darat dalam mendukung masyarakat yang sadar hukum dan peduli ketertiban.

“Kami ingin RT, tokoh adat, hingga pemuda menjadi teladan dalam penerapan norma hukum di lingkungan masing-masing,” ucapnya usai forum berlangsung.

Pihak kecamatan juga memastikan agenda serupa bakal terus digelar secara berkala dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Harapannya, masyarakat bukan hanya tahu aturan, tetapi benar-benar menerapkan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Darjo.

Dengan partisipasi aktif para peserta, Kecamatan Kota Bangun Darat optimistis terciptanya masyarakat yang semakin peduli hukum, menjaga stabilitas sosial, serta mengelola sumber daya alam secara lebih bertanggung jawab ke depan.

Adv/Diskominfo Kukar

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *