
Mediasiutama, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mendorong setiap Rukun Tetangga (RT) agar mandiri dalam pengadaan perangkat kerja, lewat skema pemanfaatan aset desa. Langkah ini diharapkan mempercepat digitalisasi pelayanan publik di tingkat paling bawah.
Inisiatif tersebut digerakkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, sebagai solusi atas kondisi perangkat yang selama ini hanya mengandalkan pinjaman antarlembaga dan kini banyak yang rusak.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa sejak hampir lima tahun terakhir, perangkat seperti laptop dan printer yang digunakan RT di Kukar sebagian besar berasal dari pinjaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Sekarang banyak yang error, bahkan ada yang mati total. RT pun kesulitan karena perangkat tidak lagi mendukung pekerjaan mereka,” kata Arianto saat ditemui, Senin (10/6/2024).
Sebagai solusinya, Pemkab Kukar melalui DPMD akan mengarahkan pemanfaatan dana program RT untuk membeli perangkat baru. Seluruh perangkat ini nantinya akan didaftarkan sebagai aset milik desa.
“Semua perangkat akan jadi aset desa, dipinjamkan ke RT selama masa jabatan mereka. Jadi, tidak seperti sebelumnya yang statusnya pinjam antar-instansi,” terangnya.
Langkah ini bertujuan tak hanya untuk meningkatkan efektivitas kerja RT, tetapi juga memperjelas status administrasi barang. Dengan demikian, tidak lagi terjadi tumpang tindih pencatatan aset antara Disdukcapil dan pemerintah desa.
“Kita ingin pengawasan perangkat lebih terstruktur. RT tidak boleh lagi bergantung pada perangkat lama yang kualitasnya sudah tidak layak,” tegas Arianto.
Lebih jauh, DPMD Kukar juga membuka kemungkinan pengadaan perangkat tambahan, seperti scanner, jaringan internet, hingga alat penunjang kerja lainnya. Semua pengadaan harus disesuaikan dengan rencana kerja RT masing-masing.
Yang menarik, Pemkab Kukar tengah menggodok rencana kenaikan dana program RT dari Rp50 juta menjadi Rp150 juta per tahun. Kenaikan ini sejalan dengan visi Bupati terpilih dan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terbaru.
“Kenaikan anggaran ini sedang dalam proses penyusunan dasar hukum. Kalau nanti disetujui, bisa dipakai untuk mempercepat digitalisasi pelayanan RT,” jelas Arianto.
Ia menekankan bahwa RT adalah ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat masyarakat. Oleh karena itu, sudah sewajarnya mereka didukung dengan perangkat yang memadai dan berbasis teknologi.
“RT itu garda terdepan, langsung bersentuhan dengan kebutuhan warga. Dengan perangkat yang baik, mereka bisa kerja lebih cepat, lebih rapi, dan berbasis digital,” pungkas Arianto.
Dengan kebijakan baru ini, Pemkab Kukar berharap pelayanan administrasi di tingkat RT makin efisien, modern, dan bisa menjawab tuntutan era digital yang makin berkembang.
Adv/Diskominfo Kukar