October 8, 2025

Ist.

Mediasutama.com, Kutai Kartanegara- Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui panitia SPMB tingkat SMP memberikan informasi terbaru terkait sistem penerimaan siswa tahun ajaran (2025/2026). Informasi ini disampaikan pada Kamis, (19/6/2025), di Gedung Serbaguna Dinas Pendidikan Kukar.

Ketua Panitia SPMB, Nisa Ariani, menyampaikan bahwa tahun ini terdapat perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama dalam sistem dan jalur penerimaan.

“Sesuai dengan Permendikbud terbaru, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini diubah menjadi SPMB. Selain itu, ada penyesuaian pada jalur penerimaan, khususnya di tahap pertama,” ujarnya.

Pra-pendaftaran dibuka pada 10–20 Juni 2025. Pendaftaran tahap pertama berlangsung pada 10–13 Juni 2025 melalui tiga jalur: afirmasi, prestasi, dan mutasi. Tahap kedua dibuka pada 18–20 Juni 2025 untuk yang melalui jalur domisili. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui situs resmi spmb.kukar.kab.go.id.

“Nisa mengakui adanya kendala teknis, salah satunya terkait data NISN siswa yang tidak sesuai dengan alamat domisili saat ini”.

Himbau kepada semua orang tua untuk aktif berkonsultasi ke sekolah tujuan atau langsung ke Dinas Pendidikan. Operator sekolah telah disiapkan untuk membantu proses verifikasi.

Untuk mendukung penyebaran informasi, panitia juga melakukan sosialisasi melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook.

Nisa juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik sogokan dalam proses seleksi. Ia juga meminta orang tua agar tidak memaksakan anak masuk ke sekolah favorit.

“Semua sekolah di Kukar memiliki kualitas program dan pembinaan yang seragam. Pilihlah sekolah sesuai kondisi dan kemampuan anak,” katanya.

Terkait jalur afirmasi, Nisa menyoroti masih banyaknya keluarga kurang mampu yang belum terdata secara resmi, sehingga menyulitkan proses verifikasi.“Surat keterangan dari kelurahan belum cukup kuat. Tapi kalau memiliki KIP, itu sudah memadai. Kami berharap masyarakat, RT, dan sekolah asal turut membantu mengusulkan warga ke data resmi daerah,” pungkasnya.

Jika terjadi gangguan sistem seperti server yang tidak bisa diakses, panitia akan memperpanjang masa pendaftaran. Informasi tersebut akan diumumkan melalui media sosial dan surat pemberitahuan resmi.(Yuliana w)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *