October 7, 2025

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat fondasi tata ruang dan investasi wilayah melalui penyerahan resmi Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2024, hasil kolaborasi strategis bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seremoni penandatanganan berita acara penyerahan ini digelar pada Rabu, 25 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kukar.

Penyerahan ZNT ini bukan sekadar dokumen teknis. Ini merupakan peta harga tanah yang akan menjadi acuan penting dalam perencanaan wilayah, penetapan pajak daerah, hingga menarik masuknya investasi ke Kukar—khususnya di kawasan-kawasan yang bersinggungan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Dari total 18 kecamatan di Kukar, sebanyak 15 sudah memiliki data ZNT. Tiga sisanya—yakni Marang Kayu, Kota Bangun, dan Kota Bangun Darat—masih dalam proses pemetaan,” ungkap Muhammad Saleh, Kabid Penataan Penggunaan Tanah.

Data ZNT ini, lanjutnya, krusial dalam menentukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara lebih adil dan terukur, demi meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa pemetaan ini merupakan bagian dari komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung transformasi Kukar sebagai wilayah penyangga IKN.

“ZNT ini bukan hanya kebutuhan administrasi, tetapi menjadi strategi penting dalam pengendalian tata ruang dan percepatan pembangunan wilayah,” tegasnya.

Alfian Noor, Kepala DPMPTSP Kukar sekaligus Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, menyampaikan bahwa wilayah seperti Sanga-Sanga, Jonggon, Loa Kulu, serta kawasan perbatasan dengan IKN kini menjadi zona prioritas dalam pembaruan ZNT.

“Peta ZNT saat ini berskala 1:10.000, dan akan kami upgrade menjadi 1:5.000 bahkan 1:2.500. Ini penting untuk memberikan harga dasar tanah yang lebih presisi,” jelas Alfian.

Penyempurnaan skala ini diyakini akan memberi dampak besar dalam menyusun standar harga tanah yang transparan, mencegah spekulasi, dan memberi kepastian kepada investor serta masyarakat umum.

Dengan langkah inovatif ini, Kukar tak hanya memperkuat fondasi tata ruang, tapi juga menunjukkan kesiapan menyambut era baru pembangunan nasional bersama IKN. Pemerintah dan masyarakat Kukar kini melangkah dengan data, bukan asumsi.(Yuliana w)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *