November 5, 2025

(Ist).

Mediasiutama.com, Tenggarong – Pemerintah Kutai Kartanegara menyambut dengan penuh kehati-hatian terkait wacana aturan baru mengenai penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah pasti sebelum ada panduan resmi dari pemerintah pusat.

“Yang pasti, sampai hari ini kami belum menerima panduan teknis pelaksanaan aturan tersebut dari Kementerian PANRB. Jadi kami belum bisa memastikan apakah WFA itu akan langsung diterapkan di Kukar atau tidak,” jelas Sunggono.

Menurutnya, esensi utama dari kebijakan WFA adalah memberikan fleksibilitas kerja kepada ASN tanpa mengurangi semangat dan motivasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai, jika konsep ini diterapkan dengan tepat, bisa berdampak positif terhadap kinerja aparatur.

Namun, Sunggono juga menekankan pentingnya menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi dan karakteristik wilayah Kukar.

“Kalau di Kukar sendiri, sebenarnya kita tidak terlalu terhambat dengan kebutuhan hadir secara fisik di kantor. Pelayanan publik masih bisa dilakukan secara optimal tanpa harus bergantung pada sistem kerja jarak jauh. Tapi tentu, kita akan tunggu bagaimana panduan resminya dari pusat sebagai dasar kami membuat kebijakan,” tambahnya.

Kebijakan WFA untuk ASN sendiri merupakan bagian dari transformasi digital birokrasi yang tengah digagas pemerintah pusat. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan efektivitas kerja dan pelayanan publik di era yang semakin dinamis.

Dosen FISIPOL sebagai pakar kebijakan publik turut memberikan pandangannya terkait wacana WFA bagi ASN di Kukar. Ia menekankan bahwa kebijakan ini perlu dilihat secara kontekstual, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur digital dan karakteristik wilayah. Menurutnya, pemetaan tugas, regulasi teknis, serta sistem pengawasan berbasis output menjadi kunci agar WFA berjalan efektif dan tetap akuntabel.

“Wacana WFA bagi ASN di Kukar perlu dilihat secara kontekstual. Meski sejalan dengan Perpres dan tren kerja fleksibel, penerapannya harus mempertimbangkan kesiapan infrastruktur digital, terutama di wilayah 3T. Tidak semua tugas ASN cocok untuk WFA, sehingga perlu pemetaan jobdesk, regulasi teknis seperti Perbup, serta pengawasan berbasis output kerja. Tanpa itu, efektivitas dan akuntabilitas bisa sulit dijamin.” Ucap Dosen fisipol sebagai pakar nya

Pemerintah Kabupaten Kukar berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah reformasi birokrasi selama tetap berpihak pada pelayanan masyarakat dan produktivitas ASN di daerah.(Yuliana w)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *