
Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara, 2 Juli 2025 — Kutai Kartanegara bersiap melahirkan gelombang baru anak muda yang bukan hanya jadi penonton, tapi jadi pelaku utama pembangunan. Energi itu meletup dalam sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, yang digelar oleh H. Akhmed Reza Fachlevi, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, di Sekretariat PMII Kukar, Loa Ipuh, Tenggarong.
“Pemuda Kukar harus keluar dari bayang-bayang ketergantungan. Bukan lagi objek pembangunan, tapi subjek yang punya ruang, pengaruh, dan arah,” tegas Reza.
Perda Kepemudaan ini bukan sekadar dokumen hukum—tapi strategi jangka panjang untuk menjadikan pemuda sebagai mitra strategis pemerintah. Mulai dari fasilitasi kegiatan, akses program, hingga penyediaan ruang partisipatif.
Yang menarik, forum ini tidak berjalan satu arah. Pemuda Kukar justru tampil progresif. Mereka mengusulkan pembentukan rembuk pemuda, forum FGD, dan ruang diskusi terbuka lintas sektor.
Reza menyambut hangat dan menggarisbawahi pentingnya kerja kolaboratif. “Dispora sudah aktif, tapi Dinas Pertanian juga harus mulai fasilitasi petani milenial. Dinas Peternakan dorong peternak muda. Semua sektor harus buka akses untuk anak muda. Ini kerja bersama,” katanya.
Sementara itu, Bendahara Umum PMII Kukar, Adi, menyebut perda ini sebagai titik balik. “Kukar jangan terus bertumpu pada tambang. Saatnya pemuda diberdayakan di pertanian, perikanan, dan wirausaha. Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah,” ujarnya.
Adi menekankan pentingnya transisi dari bantuan sesaat menuju sinergi jangka panjang demi kemandirian pemuda.
Sosialisasi ini tak sekadar memperkenalkan peraturan, tapi menjadi panggung kesadaran bahwa masa depan Kukar terletak pada tangan-tangan muda yang berpikir kritis, bekerja kolaboratif, dan bergerak inovatif.(Yuliana W)