August 30, 2025


Mediasiutama, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menggenjot penyelesaian pembangunan Gedung Komite Ekonomi Kreatif (Kekraf) sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor ekonomi kreatif lokal.

Gedung yang dibangun sejak 2023 itu rencananya akan menjadi ruang kerja bersama bagi pelaku ekonomi kreatif dari berbagai subsektor prioritas yang ada di Kukar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Arianto, menuturkan bahwa proses percepatan pembangunan terus dikawal secara teknis agar bisa segera difungsikan.

“Dari tinjauan hari ini, kami mencatat sejumlah hal teknis yang harus segera dituntaskan, mulai dari aksesibilitas menuju lokasi hingga pengadaan fasilitas untuk tujuh subsektor kreatif prioritas,” ujar Arianto, Selasa (1/7/2025).

Ia menekankan bahwa keberadaan gedung ini tidak boleh hanya menjadi simbol pembangunan, melainkan benar-benar digunakan secara aktif oleh para pelaku ekonomi kreatif di Kukar.

“Kita ingin tempat ini benar-benar menjadi pusat kegiatan bagi para pelaku kreatif, bukan sekadar gedung kosong,” tegasnya.

Tujuh subsektor yang akan diakomodasi dalam tahap awal antara lain kriya, kuliner, seni pertunjukan, fashion, film dan animasi, fotografi, serta musik. Sub-sektor ini dinilai sebagai sektor dengan potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi non-ekstraktif.

Arianto juga menyebutkan bahwa pembahasan percepatan pembangunan Gedung Kekraf berpeluang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025, sehingga tidak perlu menunggu anggaran tahun berikutnya.

“Kalau bisa masuk di APBD-P, tentu lebih cepat kita bergerak. Gedung ini harus selesai dan benar-benar hidup, digunakan oleh komunitas, pelaku UMKM, dan generasi muda kreatif,” lanjutnya.

Selain berfungsi sebagai tempat berkegiatan, gedung ini juga diharapkan mampu memicu pertumbuhan subsektor kreatif lainnya dan mendorong kolaborasi lintas bidang.

Gedung tersebut dirancang agar bisa menampung pelaku dari total 17 subsektor ekonomi kreatif sebagaimana tertuang dalam regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019.

Subsektor tersebut mencakup bidang seperti kuliner, kriya, fashion, seni pertunjukan, film, aplikasi, permainan digital, penulisan, desain, arsitektur, serta media penyiaran.

Selama ini, Dinas Pariwisata Kukar mengakui telah memberi fokus pada tujuh subsektor kreatif tersebut melalui berbagai program seperti pelatihan, pembinaan komunitas, hingga promosi karya di tingkat lokal maupun nasional.

“Kami ingin Kukar menjadi salah satu contoh daerah yang benar-benar serius membangun ekosistem ekonomi kreatif. Gedung ini adalah wujud nyata dari komitmen itu,” pungkas Arianto.

Adv/Dispar Kukar

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *