
Mediasiutama.com, Samarinda Seberang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan pemaksaan dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku.
Kapolsek Samarinda Seberang Akp A Baihaki S.H.M.H.,Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H.M.H.,menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami pemerasan oleh pelaku berinisial DR dan Dkk, yang memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang dengan disertai ancaman. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti di lapangan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pemerasan tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu sendiri atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Samarinda Seberang akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, termasuk pemerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak segan melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Kami akan tindaklanjuti setiap laporan demi terciptanya rasa aman di lingkungan masyarakat,” tutup Kapolsek.(Yuliana W)