February 23, 2026

Mediasiutama.com, Samarinda – Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 04.56 Wita dan menimpa seorang karyawan swasta berinisial RY (20), warga Kecamatan Muara Badak.

Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio Gear miliknya di parkiran sebuah bengkel variasi tanpa mengunci stang. Kesempatan tersebut dimanfaatkan dua pelaku berinisial ND (28) dan SR (26), yang tengah berkeliling untuk mencari sasaran. ND mendekati motor yang terparkir, lalu mendorongnya menuju tempat aman dengan bantuan SR yang menggunakan sepeda motor lain jenis Honda Scoopy warna biru.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, para pelaku berupaya menghilangkan identitas motor dengan melepas stiker bodi, spion, serta plat nomor. Korban yang menyadari motornya hilang keesokan paginya segera melapor ke Polsek Sungai Pinang.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. “Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan rekaman CCTV, kami berhasil menangkap pelaku ND pada Kamis malam (10/07/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di kawasan Jalan Batu Cermin. Selanjutnya, pelaku SR turut diamankan sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Wahid Hasyim 2 Gg. Buntu,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear KT 4010 CBF, sepasang spion, satu pasang plat nomor, satu unit helm warna merah, dan satu lembar celana panjang. Polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) terhadap satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru yang digunakan para pelaku dalam aksi kejahatan tersebut.

“Penindakan terhadap pelaku kejahatan akan terus kami tegakkan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Terima kasih kepada masyarakat yang turut mendukung pengungkapan kasus ini dengan memberikan informasi yang akurat,” tambah AKP Aksarudin.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, guna proses hukum lebih lanjut.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *