
Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara — Personel Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu melalui sebuah operasi penggerebekan yang dilaksanakan pada Senin (7/7/2025), sekitar pukul 16.30 WITA. Operasi tersebut menyasar sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Rempanga, RT 013, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Kulu segera melakukan penyelidikan intensif dan bergerak cepat ke lokasi guna melakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang pria berinisial I (44) dan seorang perempuan berinisial E (45). Keduanya merupakan warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.
“Penangkapan dilakukan setelah anggota kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang akan berlangsung di rumah salah satu warga,” ungkap Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh pelapor bersama dua anggota, yakni Briptu Mochammad Haiqal Apriannur dan Briptu Ridho Wahyu Julianto, kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah yang dihuni oleh kedua terduga.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sebanyak 27 bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu, dengan total berat lebih dari 10,1 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti dua unit telepon genggam, satu alat isap sabu (bong), korek api gas, sebuah kotak rokok, dan satu dompet berwarna ungu.
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), atau Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Kapolsek AKP Elnath S.W. Gemilang menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau peran serta aktif masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi penting ini. Kami berharap sinergi semacam ini terus terjalin agar lingkungan kita tetap bersih dari narkotika,” pungkasnya.(Yuliana W)