
Mediasiutama.com, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan dan penyebaran konten bermuatan pornografi yang terjadi di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim kepolisian. Kasus ini menunjukkan komitmen jajaran Polsek Loa Janan dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (12/7/2025), setelah adanya laporan dari Gustiani Wulandari, seorang ibu rumah tangga asal Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/14/VII/2025/SPKT/POLSEK LOA JANAN/POLRES KUTAI KARTANEGARA/POLDA KALTIM tertanggal 12 Juli 2025.
Menurut keterangan korban, pembuatan konten bermuatan pornografi tersebut terjadi pada pertengahan tahun 2024 hingga awal tahun 2025, saat GW masih menjalin hubungan asmara dengan pelaku RA, Meski waktu pasti pembuatan konten tersebut tidak dapat diingat secara detail, korban menyebutkan bahwa peristiwa terjadi dalam kurun waktu saat hubungan mereka masih berlangsung.
Lebih lanjut, GW menyatakan bahwa konten tersebut mulai disebarluaskan oleh pelaku sejak awal Maret 2025 hingga 11 Juli 2025 pukul 06.30 WITA, melalui beberapa platform digital yang saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Penyebaran konten tersebut menyebabkan dampak psikologis yang serius bagi korban dan keluarganya.
Tersangka yang bernama RA Warga Desa Loa duri Ilir Kec. Loa Janan Kab, Kukar.
Barang Bukti 1 unit HP Vivo Y33S warna biru,1 buah flashdisk berisi tangkapan layar foto telanjang dan video hubungan seksual antara korban dan pelaku, serta tangkapan layar postingan story Facebook.
Pada tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 07.08 WITA, saksi NA melihat story Facebook dari akun AW dan WR yang memuat dua foto telanjang korban. Setelah dikonfirmasi kepada pelaku, RA pelaku tidak menunjukkan itikad baik dan terus menyebarkan konten pornografi tersebut secara berkala melalui media sosial.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Loa Janan untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, SH, pelaku berhasil diamankan saat sedang bekerja di wilayah RT 01 Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Pelaku mengakui telah memposting konten foto dan video porno tersebut sejak Maret hingga 11 Juli 2025.
Kepolisian Menerima laporan korban tersebut, dan Melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), Mengamankan barang bukti, Memeriksa para saksi, dan Melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 35 jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(Yuliana.W)