
Mediasiutama.com, Samarinda — Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda kembali menunjukkan kinerjanya dalam mengungkap tindak pidana pencurian. Seorang pria berinisial AFS (29), warga Jl. Perjuangan, Sungai Pinang Dalam, berhasil diamankan atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor milik seorang karyawan Rumah Sakit SMC Samarinda.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 13.25 Wita di area parkir karyawan RS SMC, Jl. Kadrie Oening. Korban bernama Muhammad Taufiq (30), warga Jl. Mandala Gunung Kapur, Samarinda Utara, awalnya memarkirkan sepeda motor miliknya dalam kondisi tidak terkunci stang. Korban kemudian masuk ke ruang kerja dan meletakkan jaket berisi kunci motor, dompet, STNK, serta kartu akses karyawan.
Setelah selesai bekerja, korban terkejut mendapati sepeda motornya telah raib bersama dengan dompet dan surat-surat berharga lainnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000,- dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.
Pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 Wita, berhasil memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka. Pelaku ditemukan berada di sekitar Jl. A.M. Sangaji dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa BPKB sepeda motor. Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Unit Jatanras serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor guna mencegah tindak kejahatan serupa.(Yuliana W)