
Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara — Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di RT 14, Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Delly Supriyanto (42), seorang karyawan swasta asal Pontianak, Kalimantan Barat. Delly melaporkan bahwa pada Sabtu malam, 12 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, ia menerima informasi terkait hilangnya besi timbangan milik PT AMI yang diduga diambil oleh sekelompok orang. Keesokan harinya, Minggu (13/7), pelapor memeriksa lokasi dan memastikan bahwa besi-besi tersebut benar-benar telah raib.
Berdasarkan penelusuran awal, diketahui bahwa ada tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp180 juta. Laporan resmi pun segera dilayangkan ke Polsek Loa Janan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, SH, langsung melakukan penyelidikan. Salah satu pelaku, Cecep Sutarno (29), warga Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, berhasil diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi KT 8340 UN. Mobil tersebut mengangkut 11 lembar plat besi yang merupakan hasil curian.
Upaya pelarian Cecep dihentikan oleh petugas di wilayah Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Cecep yang diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa, kini telah diamankan beserta barang bukti dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Loa Janan. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang identitasnya masih dalam pendalaman, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian antara lain 11 lembar plat besi timbangan dan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up. Terhadap pelaku, dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam penanganan kasus ini, Polsek Loa Janan telah melakukan serangkaian langkah mulai dari menerima laporan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan dan penangkapan pelaku, hingga melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
(Yuliana.W)