August 30, 2025

Mediasiutama.com, Sebulu, Kutai Kartanegara – Dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025, Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat malam, 18/07/2025 sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di sebuah rumah di Jalan Dinar Syam RT 010, Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelaku yang diamankan adalah DEDI bin KODAN
Tempat/Tanggal Lahir: Selerong, 26 Juni 1981 (44 tahun)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Perjiwa RT 001, Desa Sanggulan, Kec. Sebulu, Kutai Kartanegara

Kronologis Penangkapan ,Bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang pria yang mengaku bernama DEDI sedang duduk di ruang tamu,Ketika ditanya, DEDI tampak panik dan hanya terdiam. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan
2 poket sabu di bawah karpet kamar
1 poket sabu di bawah karpet ruang tamu
Setelah didesak, pelaku menunjukkan 4 poket sabu lainnya di samping televisi, seraya berkata,

“Hanya ini saja Pak, barang saya yang terakhir”

Barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 7 poket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, dengan berat kotor masing-masing
0,40 gram, 0,26 gram,0,23 gram,0,31 gram,0,28 gram,0,28 gram,0,29 gram

Barang bukti tambahan,Uang tunai Rp200.000 (2 lembar pecahan Rp100.000) yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu hari itu(2 poket dijual seharga Rp100.000 per poket)

1 unit Handphone warna biru muda yang digunakan untuk transaksi narkotik
Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari “Loket Pasar Kedondong Samarinda”
dan mengakui telah menjual dua poket pada siang harinya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polsek Sebulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, khususnya dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025.

Polsek Sebulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *