Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2025. Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Blitung, RT 003, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan seorang pria berinisial S (27), yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima poket sabu dengan total berat kotor sekitar 1,28 gram. Selain itu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan, serta berbagai alat bukti lain yang digunakan untuk transaksi maupun konsumsi narkoba,” ujar AKP Randy.
Adapun barang bukti lain yang turut diamankan meliputi empat bendel plastik klip mini, satu unit ponsel Vivo V27 warna hitam, satu buah bong (alat hisap sabu), satu timbangan digital, sebuah dompet kecil berwarna kuning, dan sebuah wadah pengharum ruangan merek Stella yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Pasar Kedondong, Samarinda. Ia membeli tiga bungkus sabu seharga Rp 600 ribu, dengan maksud untuk dikonsumsi sebagian dan dijual kembali sebagian.
“Pelaku mengaku sudah sempat menjual satu poket sabu seharga Rp 300 ribu,” tambah Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sebulu guna proses penyelidikan lebih lanjut. S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yuliana W)

