
Mediasiutama.com, SAMARINDA – Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan taman tepian Sungai Mahakam pada Selasa (22/7/2025), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa taman di sepanjang tepian Sungai Mahakam kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim segera melakukan pengamatan di lokasi. Petugas melihat dua pria mencurigakan tengah duduk di sekitar taman. Tak lama kemudian, keduanya pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dengan nomor polisi KT-2071-OF.
Petugas kemudian membuntuti keduanya dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan A.P.T. Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang. Saat hendak diperiksa, salah satu pria yang duduk di belakang, yang belakangan diketahui berinisial AR, tampak membuang sesuatu dari tangan kirinya. Petugas yang sigap segera mengamankan barang tersebut, yang ternyata adalah plastik klip berisi enam poket kecil narkotika jenis sabu.
Melalui PS. Panit Opsnal Reskrim, disampaikan bahwa hasil penimbangan menunjukkan total berat bruto sabu yang disita mencapai 1,59 gram. Selain sabu, sejumlah barang bukti lainnya juga turut diamankan.
Barang Bukti yang Disita:
1. Enam poket sabu dengan berat bruto 1,59 gram
2. Satu unit handphone merek VIVO warna hitam
3. Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox merah KT-2071-OF
4. Uang tunai sebesar Rp80.000,- yang diduga hasil transaksi sabu
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarindaguna proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan sebagai upaya tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda.(Yuliana W)