August 30, 2025

Mediasiutama.com, KUTAI KARTANEGARA – Di tengah tantangan fiskal yang masih membayangi, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-20 yang digelar di Gedung DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (21/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, bersama tiga Wakil Ketua: Abdul Rasid, Junadi, dan Aini Farida. Hadir pula Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekda Sunggono, serta jajaran kepala OPD dan anggota legislatif lainnya. Suasana rapat berlangsung penuh komitmen dan kolaboratif.

Dalam sambutannya, Ahmad Yani menegaskan bahwa keberhasilan Kukar mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK adalah bukti kuat sinergi antara legislatif dan eksekutif. Ia menekankan pentingnya menjaga kesinambungan tata kelola keuangan yang akuntabel dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

“Fokus kita ke depan adalah memastikan belanja daerah tidak hanya tepat sasaran, tapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. APBD bukan sekadar angka, tapi instrumen pelayanan publik,” tegas Yani.

Sementara itu, Bupati Aulia menyatakan bahwa proses persetujuan telah berjalan sesuai tahapan, mulai dari pembahasan internal hingga penyampaian pandangan akhir fraksi. Raperda yang disetujui hari itu akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi dan disahkan menjadi Perda.

Namun, Aulia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap struktur pendapatan daerah Kukar yang masih sangat bergantung pada dana bagi hasil (DBH), khususnya dari sektor migas dan batubara. Penurunan harga dan produksi batubara secara langsung memengaruhi turunnya royalti dan pendapatan daerah.

“Jika produksi menurun, otomatis royalti ikut menurun. Kita perlu menyusun strategi agar daerah tidak terpaku pada sumber pendapatan yang fluktuatif,” ujarnya.

Menjawab tantangan tersebut, Pemkab Kukar berkomitmen memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi ekonomi lokal, menata ulang sistem pendataan, serta mendorong peran dunia usaha. Salah satunya melalui kebijakan mendorong penggunaan kendaraan berpelat Kukar dan penyaluran DO bahan bakar dari wilayah Kukar, demi mengamankan hak DBH daerah.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari pelaku usaha sangat penting agar roda pembangunan Kukar tetap berputar meski menghadapi tekanan ekonomi global,” tutup Aulia.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *