October 6, 2025

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus pemukulan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial IL (19), warga Desa Sebulu Ulu, ditangkap setelah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang pemuda bernama MGR (20) pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025. Kejadian berlangsung di depan Toko Leni, Jalan Jenderal M. Yusuf, RT 05, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.

Insiden bermula saat korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 00.45 WITA, ia berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru hitam. Tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba mengambil jalur korban hingga membuatnya menghindar ke pinggir jalan. Bukannya berhenti, pelaku justru mengejar korban, memepet, kemudian memukul dan menendangnya secara brutal.

Aksi pemukulan itu berlangsung cepat dan mengundang perhatian warga sekitar. Seorang saksi mata yang juga mengenal korban sempat melerai dan membantu menghentikan kekerasan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bibir kiri, lebam di pipi kiri, serta luka tusuk di bagian punggung yang diduga disebabkan oleh kunci motor pelaku.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sebulu pada Selasa, 22 Juli 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Sainuddin langsung bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku. IL akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertidur di rumah seorang warga bernama Iping di Desa Manunggal Daya, Jalan P. Sulawesi.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah hoodie warna coklat dengan motif kelelawar, satu helm putih merek NJS Kairoz, dan sebuah kunci motor Honda Beat yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa IL diketahui pernah terlibat dalam beberapa kasus serupa, namun selalu diselesaikan secara kekeluargaan. Kali ini, lanjut Kapolsek, proses hukum akan tetap dijalankan demi memberikan efek jera.

“Kami sudah cukup toleran. Kali ini proses hukum akan tetap kami lanjutkan agar memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi yang lain bahwa tindakan kekerasan tidak bisa terus dibiarkan,” tegas AKP Randy.

Atas perbuatannya, IL dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *