October 6, 2025

Mediasiutama.com, BONTANG – Seorang pemuda berinisial KV (20), warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, diamankan oleh jajaran Polres Bontang setelah diduga membawa kabur seorang anak perempuan berusia 14 tahun tanpa seizin orang tua korban.

Kejadian bermula pada Rabu, 25 Juni 2025. Korban yang sedang bermasalah dengan orang tuanya diketahui menginap di sebuah homestay di kawasan Loktuan. Di sinilah pelaku KV, yang mengenal korban lewat perantara kenalan, menjemput dan membujuk korban untuk ikut dengannya.

Alih-alih bertemu keluarga seperti yang dikatakan pelaku, korban justru dibawa ke luar kota menuju Samarinda tanpa sepengetahuan keluarga. Selama perjalanan dan berada di luar kota, pihak keluarga kehilangan kontak dengan korban.

Upaya pelarian ini akhirnya terhenti setelah korban berhasil mengirimkan lokasi keberadaannya kepada temannya melalui media sosial. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh keluarga korban dan aparat kepolisian, yang langsung menjemput korban di Samarinda.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui KV juga menggunakan sepeda motor milik tetangganya tanpa izin dan membawa sebuah telepon genggam milik orang lain. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam

Satu unit telepon genggam

Beberapa helai pakaian milik korban

Atas perbuatannya, KV dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 332 ayat (1e) KUHP, serta/atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan terhadap anak di bawah umur. Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang melibatkan anak sebagai korban. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *