October 7, 2025

Mediasiutama.com, Bontang – Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial K diamankan oleh Polres Bontang atas dugaan penggelapan sepeda motor milik warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Tak hanya itu, K juga diketahui terlibat dalam kasus hukum lainnya yang sedang diproses secara terpisah.

Kasus ini bermula pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, saat K meminjam sepeda motor milik Andi Farida (45), warga Jalan Kapal Pinisi I RT 48 Loktuan, melalui anak korban tanpa sepengetahuan pemilik. Namun hingga keesokan harinya, motor tersebut tidak dikembalikan, mendorong korban untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KT 6799 OY atas nama Nasruddin telah diamankan oleh petugas.

Dalam pemeriksaan, K mengaku menggelapkan motor tersebut karena sedang tidak bekerja dan membutuhkan kendaraan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk melamar kekasihnya.

Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa tersangka sedang terlibat dalam kasus lain yang tengah diselidiki oleh unit berbeda, yakni dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Bontang menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum. K dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, terutama jika tanpa jaminan atau kejelasan maksud dan tujuan peminjaman. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *