
Mediasiutama.com, MELAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim kembali menggelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum (DPSH) Jenjang SMA/SMK/MAN/SLB (Tuna Daksa) tingkat Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2025 di SMK Negeri 1 Sendawar Jalan Melak Ulu, Kecamatan Kutai Barat, Kamis (31/7/2025).
Toni Yuswanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim mengatakan kegiatan ini diikuti oleh pelajar jenjang SMA sederajat se Kabupaten Mahakam Ulu yang diikuti sebanyak 4 Tim. Setiap tim terdiri atas 1 orang pelajar laki-laki dan 1 orang pelajar perempuan.
Ia berharap kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kabupaten Mahakam Ulu ini dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum yang dapat menjadi Role Model contoh teladan di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing.
“Selain itu, pelajar merupakan generasi penerus bangsa sebagai agen perubahan yang harus dikembangkan potensinya ke arah yang positif, salah satunya yakni diberikan pemahaman hukum melalui pembinaan atau pembentukan karakter pelajar sadar hukum,” ujarnya.
Sebelumnya para peserta se Kabupaten Mahakam Ulu mengajukan karya tulis inovatif yang dalam penyusunannya telah dibimbing dan didampingi oleh guru pembimbing dan pendamping dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat melalui Bidang Intelijen, selanjutnya dilakukan seleksi terhadap karya tulis inovatif yang diajukan, sehingga didapati 4 (empat) peserta guna dipertandingkan pada tingkat Kabupaten Mahakam Ulu.
Adapun juara Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2025 sebagai berikut:
Juara 1: SMA Negeri 1 Long Apari, atas nama Eugenius Chelvin Dano dan Agata Apriliana Serilda Weng
Juara 2: SMA Negeri 1 Long Bagun atas nama Alfin Luthfi Almanda dan Naami Jauzaa’ Colleen
Juara 3: SMA Negeri 1 Long Pahangai atas nama Andrias Vetrik Tuing dan Syela Arianie Tunau
Para juara I, II dan III masing-masing memperoleh uang pembinaan untuk juara I sebesar Rp. 4.500.000,-, untuk juara II sebesar Rp. 3.500.000,-, untuk juara III sebesar Rp. 2.500.000,-, piagam, dan plakat.
Selanjutnya, para juara I, II dan III dari Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2025 akan dipertandingkan kembali pada tingkat Provinsi bersama dengan para juara dari masing-masing Kabupaten/ Kota se Kalimantan Timur.(Yuliana W)