
Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di wilayah Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor menjambret seorang wanita hingga terseret dan terjatuh di jalan poros Desa Manunggal Jaya, pada Senin pagi, 28 Juli 2025 sekitar pukul 07.40 WITA.
Kejadian bermula saat korban yang diketahui bernama Diyah Pancaly (31), warga Dusun Karang Rejo, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di Samarinda menggunakan sepeda motor. Tanpa ia sadari, dua orang pelaku membuntuti dari belakang.
Setibanya di lokasi yang agak sepi, kedua pelaku langsung memepet korban dari sisi kanan dan secara paksa menarik tas korban. Akibatnya, korban terseret dan terjatuh di tempat kejadian. Korban sempat berteriak meminta tolong, dan beruntung sejumlah warga yang melintas segera memberikan pertolongan, membawa korban menepi, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenggarong Seberang.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tak butuh waktu lama, Tim Setang Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengamankan dua orang tersangka di kawasan Jalan Suryanata, Samarinda.
Kedua pelaku yang diamankan yakni:
(HP), lahir di Samarinda pada 11 Desember 2001, warga Jalan Pangeran Suryanata, RT 014, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.
(AR), lahir di Pela (Kota Bangun) pada 22 Januari 2007, berstatus pelajar, beralamat di Jalan Manunggal Gang 2, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit handphone iPhone 13 warna putih
1 buah jaket warna abu-abu
1 pasang sandal slop warna hitam
1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi KT 5510 UA
Identitas korban seperti KTP, SIM, dan ATM
Keduanya kini diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 9 tahun penjara.
Kapolsek Tenggarong Seberang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara, khususnya di jalanan sepi, dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan.(Yuliana W)