October 6, 2025

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial R.S. (39) warga Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap pria berinisial A.S. (37), warga Balikpapan. Insiden bermotif cemburu ini terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 11.30 Wita, di sekitar warung milik mantan istrinya di wilayah RT 03 Samboja.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan penangkapan terhadap R.S. dan menyebut bahwa pelaku menganiaya korban menggunakan sebilah parang bersarung. Dari lokasi, polisi juga menyita barang bukti berupa parang lengkap dengan sarung kayu berwarna coklat.

“Pelaku lebih dulu mengancam korban lewat telepon. Saat korban datang, pelaku menghadang di jalan dan langsung memukulnya menggunakan parang yang masih bersarung,” terang AKP Sarlendra, Kamis (31/7/2025).

Aksi berlanjut hingga ke warung tempat tujuan korban. Saat korban tiba, pelaku kembali memukul menggunakan parang ke arah kepala korban, yang saat itu masih mengenakan helm. Ketika korban berusaha melindungi diri, jari tangan kanannya terluka, dan tangan kirinya lebam akibat terkena pukulan.

Tak berhenti di situ, pelaku bahkan sempat menghunuskan parang, mengejar korban dalam kondisi penuh amarah. Beruntung korban berhasil melarikan diri sebelum terjadi luka yang lebih fatal.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan mantan suami dari pemilik warung, berinisial E.Y. Meski telah resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan, pelaku diketahui masih sering datang dan menunjukkan sifat cemburu berlebihan terhadap pria yang berkunjung ke warung E.Y.

“Secara hukum mereka sudah bercerai, tapi akta resminya belum diserahkan. Pelaku memang dikenal emosional dan pencemburu terhadap laki-laki yang mendekati mantan istrinya,” tambah AKP Sarlendra.

Korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut, langsung melaporkan kejadian ke Polsek Samboja, dan pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penangkapan.

Polsek Samboja telah melakukan beberapa langkah, di antaranya:

Menerima laporan korban,
Mendatangi lokasi kejadian,
Memeriksa saksi-saksi,
Melakukan visum et repertum,
Mengamankan pelaku dan barang bukti.

Atas perbuatannya, R.S. kini dijerat dengan
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai, bukan dengan kekerasan yang justru bisa berujung pidana,” tutup Kapolsek.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *