Mediasiutama.com, Samarinda – Peredaran narkotika di Kalimantan Timur kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria asal Balikpapan berinisial M.Y. (29) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda saat membawa dua bungkus sabu seberat total 2.048 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam dashboard sepeda motor yang dikendarainya. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam 25/7/2025 sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Danau Melintang RT 26, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika antarkota. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan M.Y. saat tengah melintas di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu yang sudah dikemas rapi dalam plastik bening, disembunyikan di dalam dashboard motor. Berat keseluruhan sabu tersebut mencapai 2.048 gram atau lebih dari dua kilogram.
Dari hasil pemeriksaan awal, M.Y. mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). M.Y. juga mengaku sudah beberapa kali mengantarkan sabu dari Balikpapan ke Samarinda dengan imbalan jutaan rupiah per pengiriman.
“M.Y terungkap sebagai kurir narkoba yang diarahkan oleh seorang pengendali yang saat ini masih DPO. Ia mengaku telah beberapa kali mengantar narkoba dari Balikpapan ke Samarinda dengan upah jutaan rupiah,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombespol Hendri Umar dalam konferensi pers.
Kini, M.Y. harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (Yuliana W)

