
Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Kutai Kartanegara. Kali ini, Polsek Sanga Sanga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial T (35) diamankan pada Minggu malam, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, saat diduga hendak mengantar pesanan sabu di kawasan Jalan Purwojoyo, RT 04, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga.
Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhammad Zulhijah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Intel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Anggota mencurigai pelaku yang saat itu terlihat keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor. Saat dihentikan, pelaku berusaha melarikan diri dan sempat melawan petugas. Ia juga sempat membuang satu poket sabu sebelum akhirnya berhasil diamankan,” terang Kapolsek, Senin 4/8/2025.
Polisi kemudian membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Proses ini disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Samiran. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan poket sabu yang terdiri dari lima poket ukuran sedang dan tiga poket kecil. Barang haram tersebut dibungkus dengan potongan plastik hitam.
Selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan distribusi, seperti 11 plastik klip kosong, pipet kaca dan plastik, serta satu plastik klip besar. Satu unit handphone merek Realme dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi KT 2865 RN turut diamankan sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, T mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mengungkapkan bahwa sabu dibeli di Kota Samarinda seharga Rp150 ribu per poket, lalu dibagi dua dan dijual kembali seharga Rp200 ribu per poket. Dari satu poket yang dipecah, ia bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp250 ribu.
Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sanga Sanga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Yuliana W)