
Mediasiutama.com, Samarinda – Insiden penganiayaan berat terjadi di area dapur makan karyawan perusahaan Dap Beton 2, Jalan Ring Road 1, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Jumat 1/8/2025 sore. Seorang sopir bernama A (43) menjadi korban penyerangan brutal oleh rekan kerjanya sendiri.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 18.20 Wita. Korban yang saat itu tengah beristirahat usai bekerja diduga terlibat cekcok dengan pelaku berinisial H (55), sopir asal Tabalong, Kalimantan Selatan. Pertengkaran yang awalnya hanya adu mulut itu berujung tragis ketika pelaku secara tiba-tiba mengambil pahat dan menghantamkan benda tajam tersebut ke tubuh korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan segera dilarikan ke rumah sakit oleh rekan-rekan kerja yang panik melihat kondisi A bersimbah darah di lokasi kejadian.
Kejadian ini pertama kali diketahui keluarga korban melalui telepon. “Saya ditelepon keponakan, katanya suami saya sedang kritis dan dibawa ke rumah sakit. Setelah saya hubungi teman-teman kerjanya, mereka bilang suami saya berkelahi di dapur dan banyak keluar darah,” ujar istri korban, B (50), dalam laporannya ke polisi.
Polsek Sungai Kunjang yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan cepat. H berhasil diringkus hanya berselang sekitar satu jam setelah kejadian, tepatnya pukul 19.52 Wita. Ia diamankan di sekitar warung-warung yang berada tak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Ring Road I.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar, dalam keterangannya menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. “Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi-saksi, pelaku mengaku memukul korban dengan pahat saat sedang berada di dapur makan karyawan,” jelasnya.
Barang bukti berupa satu buah pahat kini telah diamankan sebagai alat utama dalam tindak kekerasan tersebut.
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, dan penahanan terhadap pelaku. H kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara atau lebih, tergantung tingkat luka yang ditimbulkan.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan antarpekerja dan menjadi pengingat pentingnya manajemen konflik di lingkungan kerja. (Yuliana W)