
Mediasiutama.com, Loa Janan – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan empat orang pelaku. Aksi ini terjadi di Jalan Gerbang Dayaku RT 12, tepat di depan Kompi Senapan B 611 Awang Long, Desa Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 14.20 WITA.
Korban, Sandro Benfranch (33), warga Samarinda, awalnya menerima laporan dari rekannya, Muhammad Ali, melalui grup WhatsApp teknisi “Power Kalimantan DWDM MPLS Escalation 1 Hours” pada Selasa (5/8/2025) dini hari. Pesan itu berisi notifikasi alarm “genset failure” yang menandakan adanya gangguan pada genset Himoinsa 20 KVA milik PT XL Smart.
Mendapat laporan tersebut, sekitar pukul 13.49 WITA, korban bersama saksi Muhammad Ali mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi perangkat. Namun setibanya di tempat, mereka mendapati genset yang bernilai Rp121.370.000,- itu sudah hilang. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Loa Janan.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe SH MH menjelaskan, setelah menerima laporan polisi tertanggal 9 Agustus 2025, tim Garangan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono SH bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil meringkus empat pelaku di lokasi berbeda di Kota Samarinda. Mereka adalah AW (30), warga Sungai Pinang Dalam; M (55), warga Sidomulyo; D (48), warga Rapak Dalam; dan AR (34), warga Srimulyo, Kabupaten Kutai Barat.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa rencana pencurian ini sudah muncul sejak tahun 2023. AW dan M sempat melakukan survei lokasi. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, keduanya memutuskan melaksanakan aksi tersebut awal Agustus 2025. M menghubungi AR untuk membawa truk crane Hyundai KT-8416-MD guna mengangkut genset. Sementara D, yang bekerja di PT Protelindo—perusahaan mitra PT XL Smart—memanfaatkan posisinya untuk memberikan kode password gembok pintu masuk area tower.
Setibanya di lokasi, AW memotong kabel genset menggunakan tang. Setelah genset berhasil diangkut, M menjualnya secara daring melalui marketplace Facebook kepada seorang pembeli bernama Agus di Surabaya. Transaksi dilakukan seharga Rp30 juta, dan pada Senin (4/8/2025) pagi barang dikirim ke Surabaya menggunakan truk yang identitasnya belum diketahui.
Uang hasil penjualan dibagi: AW menerima Rp12,5 juta, D Rp7,5 juta, AR Rp1,5 juta, dan sisanya dipegang M. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk crane beserta kunci, satu flash disk berisi rekaman CCTV, empat unit ponsel milik para tersangka, serta uang tunai Rp17,1 juta sisa hasil penjualan genset.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e Jo 374 Jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penggelapan dalam jabatan, dan turut serta melakukan tindak pidana. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan genset di Surabaya dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh barang bukti kembali dan semua pihak yang terlibat dapat diproses hukum,” tegas Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe SH MH. (Yuliana W)