August 30, 2025

Mediasiutama.com, Samarinda – Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rahman, SH., berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025), berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Pelabuhan Samarinda.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, SH., MH., menjelaskan bahwa informasi dari warga menyebutkan adanya dugaan peredaran sabu yang melibatkan para buruh dan sopir pelabuhan, terutama di sekitar Jalan Yos Sudarso. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 00.05 WITA, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang melintas di area pelabuhan. Tim kemudian menghentikan dan memeriksa pengendara tersebut. Hasil penggeledahan menemukan sebuah tas selempang warna hitam berisi 11 poket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Realme warna abu-abu yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari interogasi awal, pelaku mengaku sabu tersebut akan dijual kepada para pekerja buruh di pelabuhan dengan keuntungan sekitar Rp50.000 untuk setiap poket yang berhasil terjual.

Barang bukti yang diamankan, 11 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat total 5,12 gram bruto, masing-masing seberat 0,47–0,52 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu nomor polisi KT 5105 CAE, satu unit handphone Realme warna abu-abu.

AKP Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi rutin untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. “Kawasan pelabuhan adalah salah satu titik rawan peredaran narkoba karena mobilitas orang dan barang yang tinggi. Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pekerja di pelabuhan, untuk menjauhi narkotika dan segera melapor jika mengetahui adanya transaksi mencurigakan,” ujarnya.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi salah satu pintu masuk strategis di Samarinda. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *