
Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin, pengancaman, dan pemerasan menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polsek Loa Janan. Pelaku diketahui bernama Muhammad Syahrani (24), warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, yang kerap melakukan aksi pemerasan terhadap para pengendara.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH., MH., menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari postingan korban di media sosial TikTok pada Senin (11/8/2025) malam. Dalam video tersebut, korban bernama Fendi Trismianto (40), warga Balikpapan, menceritakan aksi pemerasan yang dialaminya di Jalan Gerbang Dayaku, Jembatan Panjang, samping Conveyor PT BSSR, Desa Bakungan, pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
Saat itu, Fendi yang sedang mengemudikan truk bermuatan alat berat bersama rekannya, Santi (25), mendadak terkejut ketika pelaku yang dalam keadaan mabuk minuman keras jenis gaduk memalangkan sepeda motor Yamaha Mio di tengah jalan. Pelaku kemudian turun sambil mengacungkan sebilah pisau jenis keris, membuka paksa pintu kendaraan, dan meminta uang. Karena takut, korban menyerahkan uang Rp50 ribu.
“Pelaku mengakui uang hasil pemerasan digunakan untuk membeli nasi Rp20 ribu, dan sisanya Rp30 ribu dipakai untuk judi slot. Yang mengejutkan, pelaku mengaku sudah puluhan kali melakukan pemerasan dengan modus yang sama, namun jumlah pastinya ia lupa,” ungkap AKP Abdillah.
Mendapat laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, SH., langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Pasar Bakungan, RT 10, Kecamatan Loa Janan. Saat digeledah, polisi menemukan sebilah keris yang diselipkan di pinggangnya.
Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sepeda motor Yamaha Mio KT-3854-UV, sebuah handphone Vivo warna hitam, dan flashdisk berisi rekaman video aksi pemerasan. Pelaku kini ditahan di Polsek Loa Janan dan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 335 ayat 1, jo Pasal 336 ayat 1, jo Pasal 368 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap aksi-aksi premanisme di jalanan. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menjadi korban pemerasan atau ancaman. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” tegasnya. (Yuliana W)