October 7, 2025

Mediasiutama.com, Tenggarong – Seorang pengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), berinisial MA (30), ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santri. Penangkapan berlangsung pada Kamis (14/8/2025), hanya tiga hari setelah laporan resmi masuk ke pihak kepolisian.

Wakapolres Kukar, Kompol M. Aldy Harjasatya, menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal, MA kerap memanggil korban ke sebuah ruangan khusus di area pesantren pada malam hari. “Biasanya setelah kegiatan malam selesai, korban diajak ke ruangan galeri pesantren. Di situlah tersangka melakukan aksinya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).

Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengungkapkan dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025. Dari tujuh korban yang teridentifikasi, enam di antaranya sudah resmi melapor. “Kami menemukan bukti yang cukup signifikan, termasuk rekaman video di ponsel tersangka yang memperlihatkan aksi bejatnya. Barang bukti ini menjadi salah satu penguat dalam proses hukum,” tegas Ecky.

Ecky menambahkan, pihaknya masih membuka ruang bagi korban lain untuk melapor. “Kami menduga masih ada korban yang belum berani bicara. Kami imbau mereka untuk segera melapor agar bisa mendapat perlindungan dan pendampingan,” katanya.

Selain ponsel, polisi juga menyita sejumlah pakaian dan perlengkapan pribadi yang berkaitan dengan kasus. Meski MA membantah semua tuduhan, polisi menyatakan bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat. Atas perbuatannya, MA dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan sekaligus memastikan para korban mendapat pemulihan psikologis. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *