
Mediasiutama, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan kebijakan baru dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan. Seluruh kawasan RTH, termasuk area sekitar Pasar Tangga Arung yang tengah direvitalisasi, kini akan berada di bawah tanggung jawab penuh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk memperkuat fungsi RTH sebagai paru-paru kota dan ruang publik yang nyaman bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, DLHK Kukar akan memastikan seluruh area hijau di perkotaan dapat dikelola secara terencana dan berkelanjutan, sejalan dengan pembangunan fasilitas umum yang sedang berjalan.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menyatakan kesiapan instansinya untuk mengambil alih tanggung jawab pengelolaan seluruh RTH di Kukar, termasuk kawasan Pasar Tangga Arung yang masih dalam proses pembenahan.
“RTH bakal jadi tanggung jawab DLHK Kukar, termasuk Pasar Tangga Arung nantinya akan masuk tanggung jawab kami. Tapi saat ini masih proses perbaikan,” ujar Slamet saat ditemui di Tenggarong, belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan RTH tidak boleh hanya dipahami sebatas menjaga kebersihan atau memperindah taman kota. Menurutnya, keberadaan RTH memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, mulai dari menjaga kualitas udara, menyeimbangkan ekosistem, hingga menjadi ruang sosial bagi warga untuk beraktivitas dan berinteraksi.
“RTH bukan hanya tempat bersantai, tapi juga bagian penting dari sistem lingkungan kota. Dengan tata kelola yang baik, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.
Slamet menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan sistem pengelolaan yang lebih terintegrasi, termasuk pembagian tugas yang jelas antara DLHK dan instansi teknis lain. Upaya ini penting agar seluruh area publik, terutama yang tengah direvitalisasi seperti Pasar Tangga Arung, dapat dirawat secara berkelanjutan setelah proyek fisik rampung.
“Harapannya setelah semua rampung, RTH bisa benar-benar memberikan manfaat optimal untuk masyarakat Kukar,” tambahnya.
Lebih lanjut, DLHK juga berencana memperkuat aspek edukatif dalam pengelolaan ruang hijau. Masyarakat akan dilibatkan dalam kegiatan penghijauan, perawatan tanaman, dan kampanye kebersihan agar kesadaran terhadap pentingnya lingkungan hijau semakin meningkat.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Kukar dalam mewujudkan tata kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dengan RTH yang terawat baik, warga tidak hanya mendapatkan ruang rekreasi yang nyaman, tetapi juga lingkungan hidup yang sehat dan produktif.
Selain itu, pengelolaan RTH yang baik diharapkan dapat memperkuat identitas Tenggarong sebagai kota wisata budaya yang bersih, asri, dan layak huni. DLHK Kukar optimistis, jika sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat berjalan kuat, maka konsep “kota hijau” yang dicanangkan dapat benar-benar terwujud di masa mendatang.
Adv/DLHK Kukar

