
Mediasiutama, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap proyek pembangunan industri berjalan sesuai prinsip keberlanjutan lingkungan. Hal ini diwujudkan melalui pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pengelolaan serta Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) untuk kawasan industri PT Mahakam Kawasan Industri Bersama (MKIB).
Rapat pembahasan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Yudiarta, berlangsung di Ruang Bengkirai, Kantor DLHK Kukar, pada Selasa (7/10/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi publik yang sebelumnya digelar sebagai syarat administratif dan teknis sebelum proyek kawasan industri dilaksanakan.
Berbagai pihak turut hadir, mulai dari perwakilan instansi teknis, perusahaan, tim penyusun AMDAL, hingga masyarakat yang berpotensi terdampak oleh pembangunan kawasan industri di Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga.
Menurut Yudiarta, setiap masukan tertulis yang diterima dari masyarakat dan instansi terkait akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan dokumen AMDAL milik PT MKIB. Ia menegaskan bahwa seluruh pendapat dan hasil rapat akan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam proses perbaikan dokumen.
“Semua catatan dan masukan peserta merupakan satu kesatuan yang menjadi dasar penyempurnaan dokumen AMDAL,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyusunan dokumen AMDAL tidak dapat berdiri sendiri tanpa mengacu pada kebijakan hukum dan tata ruang daerah. Karena itu, pembahasan kali ini juga diarahkan agar rencana pembangunan industri sesuai dengan arah kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan kawasan peruntukan industri ini merupakan program pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum kawasan industri tersebut tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kukar. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa Sanga-Sanga termasuk dalam salah satu kawasan peruntukan industri yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pada kesempatan tersebut, Yudiarta juga memberikan ruang bagi peserta rapat untuk menyampaikan pandangan, saran, serta harapan terkait rencana kegiatan PT MKIB. Ia menilai keterlibatan publik merupakan bagian penting dari proses perencanaan agar hasil pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan penting agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan dampak sosial ekonomi yang merugikan warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yudiarta menekankan bahwa dokumen AMDAL memiliki fungsi strategis sebagai alat pengendali dan pengarah bagi pemrakarsa proyek, agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan lingkungan. Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga keseimbangan ekosistem daerah.
“Penyusunan AMDAL bukan hanya memenuhi kewajiban administrasi, melainkan wujud komitmen bersama dalam menjaga kelestarian alam,” ucapnya.
DLHK Kukar, lanjut Yudiarta, akan terus mengawal penyusunan hingga dokumen AMDAL rampung dan mendapatkan pengesahan resmi sesuai ketentuan. Ia berharap hasil pembahasan kali ini mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan aplikatif sebagai acuan dalam pelaksanaan proyek.
“Harapan kami, hasil pembahasan ini bisa menjadi panduan pembangunan kawasan industri yang ramah lingkungan dan membawa manfaat bagi masyarakat Sanga-Sanga,” pungkasnya.
Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak perusahaan, diharapkan pembangunan kawasan industri PT MKIB dapat berjalan seimbang antara kemajuan ekonomi dan pelestarian lingkungan, serta mendukung visi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Adv/DLHK kukar

