November 5, 2025


Mediasiutama, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan seluruh tahapan pembangunan Kawasan Industri Mahakam oleh PT Mahakam Kawasan Industri Bersama (MKIB) berjalan sesuai prinsip ramah lingkungan. Upaya ini diwujudkan melalui pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Bengkirai, Kantin DLHK Kukar, pada Selasa (7/10/2025) dan menjadi bagian dari proses konsultasi publik yang wajib dilakukan sebelum proyek pembangunan kawasan industri dimulai.

Acara dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain manajemen PT MKIB, tim penyusun AMDAL, Pemerintah Kecamatan Sanga-Sanga, Pemerintah Kelurahan Sanga-Sanga Muara, perwakilan masyarakat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Diskusi ini menjadi wadah untuk menyatukan persepsi antara pelaku usaha, pemerintah, dan warga dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Rencana pembangunan kawasan industri oleh PT MKIB ini akan berlokasi di Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga, dengan luas mencapai 170,42 hektare. Kawasan tersebut diharapkan mampu menjadi pusat pertumbuhan industri baru yang dapat memperkuat perekonomian Kukar serta menciptakan peluang kerja bagi masyarakat lokal.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan AMDAL merupakan tahapan penting yang tidak boleh dipandang sekadar formalitas administratif. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi pedoman utama dalam memastikan setiap kegiatan industri berjalan tanpa merusak ekosistem di sekitarnya.

“Minimal ada saran dan masukan dari pemerintah setempat maupun masyarakat, agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan harapan semua pihak,” ujarnya.

Slamet menambahkan bahwa keterlibatan publik dalam pembahasan AMDAL merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara terbuka dan transparan. Dengan partisipasi masyarakat, hasil kajian lingkungan diharapkan benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antarinstansi dalam proses pembahasan agar rencana pembangunan kawasan industri tidak menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan ruang ataupun dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

“Kami memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi justru mengorbankan kualitas lingkungan,” tegasnya.

Slamet menyebut, pihaknya akan terus mengawal seluruh tahapan penyusunan dokumen lingkungan hingga mendapatkan persetujuan resmi. DLHK Kukar juga berkomitmen memberikan pendampingan teknis kepada PT MKIB agar seluruh rekomendasi dari hasil kajian AMDAL dan RKL-RPL dapat diterapkan dengan baik di lapangan.

Lebih lanjut, ia berharap pembahasan yang dilakukan secara terbuka ini dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, mencakup aspek teknis, sosial, dan ekologis.

“Kami ingin setiap pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pembangunan tetap berkelanjutan,” tuturnya menegaskan.

Pemerintah daerah menilai rangkaian pembahasan AMDAL ini sebagai langkah awal yang krusial sebelum izin pembangunan kawasan industri PT MKIB diterbitkan. Dengan pendekatan partisipatif dan kolaboratif, proyek ini diharapkan menjadi contoh penerapan pembangunan berwawasan lingkungan di Kutai Kartanegara, yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan alam dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Adv/DLHK kukar

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *