October 6, 2025

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (37), residivis kasus narkoba, yang kedapatan membawa puluhan poket sabu-sabu.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam (6/9/2025) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Taruna RT 12, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 48 poket sabu dengan total berat brutto 12,1 gram.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Garangan yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Dwi Handono, kemudian melakukan pemantauan hingga mendapati gerak-gerik mencurigakan dari AP.

“Saat diperiksa, pelaku menyimpan sesuatu di sela lantai samping terpal. Setelah dibuka, ternyata berisi 48 poket sabu siap edar,” ungkap Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, AP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial FY, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Narkotika itu rencananya akan diedarkan di kawasan KM 1 Loa Janan. Sebagai upah, AP dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang lain yang digunakan untuk menyembunyikan paket narkoba, berupa satu bungkus rokok, amplop putih, dan korek api.

Kini, AP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Janan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kapolsek menegaskan, penindakan ini menjadi bukti komitmen Polsek Loa Janan dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi mewujudkan wilayah yang aman, bersih, dan bebas narkoba.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *