Mediasiutama.com,Samarinda – Polsek Sungai Kunjang menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan berencana yang menewaskan dua bocah, masing-masing berusia 4 tahun dan 2 tahun, di sebuah rumah di Jalan Rimbawan I, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Rekonstruksi berlangsung pada Selasa (9/9/2025) pagi di halaman Mapolsek Sungai Kunjang dengan pengamanan ketat.
Dalam giat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, AKP Agung Sisbiantoro, hadir pula Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum tersangka, perwakilan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, serta sejumlah saksi keluarga dan warga sekitar.
Tersangka W (24), ayah kandung kedua korban, memperagakan 39 adegan yang menggambarkan secara detail proses terjadinya pembunuhan. Dari adegan yang diperagakan, diketahui tersangka sempat menunda niatnya sebelum akhirnya membekap dan mencekik kedua anaknya hingga meninggal dunia. Usai melakukan aksi tersebut, tersangka sempat berusaha bunuh diri, namun gagal.
Rekonstruksi juga mengungkap bagaimana aksi tersangka diketahui oleh nenek korban, Rumini, yang pulang dari bekerja. Saat membuka kain penutup tubuh cucunya, Rumini langsung menyadari keduanya sudah tidak bernyawa,Ia kemudian berusaha meminta pertanggungjawaban tersangka, namun justru hampir menjadi korban kekerasan, Beruntung, Rumini berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar.
Kapolsek Sungai Kunjang menyatakan, rekonstruksi ini penting untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperkuat pembuktian di pengadilan. “Dari adegan yang diperagakan, tersangka konsisten mengakui seluruh perbuatannya. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan jaksa dalam menyusun dakwaan,” tegasnya.(Yuliana W)

