Mediasiutama.com, TENGGARONG – Aksi penipuan dengan modus pura-pura membeli handphone yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial A bin M (37) ditangkap Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Gang Ogon, Samarinda Seberang, Jumat (12/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Kejadian ini bermula sehari sebelumnya, tepatnya Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, di Toko YUMMNA Store, Jalan Kartini, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Saat itu, A datang dengan berpura-pura sebagai calon pembeli. Ia meminta karyawan toko, Yasmin Inayah, untuk menyiapkan beberapa unit handphone baik baru maupun second.
Ketika korban sibuk mengambilkan barang, pelaku justru memanfaatkan kelengahan tersebut. Dengan cepat, ia memasukkan sejumlah handphone ke dalam kotak, lalu kabur menggunakan motor Yamaha NMAX warna putih yang sudah ia siapkan.
Adapun handphone yang berhasil dibawa kabur antara lain, Samsung A54, Vivo Y19S, Oppo A3X, Infinix Note 40 Series, Tecno Spark 20, serta beberapa unit Infinix Smart 10, Infinix Hot Series, hingga Poco C71. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. Atas peristiwa itu, pemilik toko bernama Hendra (34), warga Tenggarong, segera melaporkan kasus ini ke Polres Kukar.
Mendapat laporan tersebut, Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk lapangan dan rekaman CCTV, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Samarinda.
Tidak butuh waktu lama, pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, tim berhasil menggerebek rumah kontrakan yang ditempati A di Jl. Ahmad Yani, Gg. Ogon, Samarinda Seberang. Pelaku tak berkutik saat diamankan, dan dari hasil interogasi awal, ia mengakui perbuatannya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, mulai dari belasan unit handphone berbagai merek seperti Infinix Smart 10, Infinix Hot 60i, Poco C71, Oppo, Vivo, hingga Samsung; kemudian uang tunai Rp4,48 juta, sebuah helm GM hitam, serta motor Yamaha NMAX KT 4631 HI warna putih yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Tak hanya itu, turut diamankan pula rekaman CCTV berdurasi 4 menit 20 detik yang merekam jelas aksi pelaku saat membawa kabur barang curian tersebut. Semua barang bukti ini kini diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk memperkuat proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, Amir ternyata bukan pemain baru. Ia tercatat sudah melakukan aksi serupa di banyak lokasi. Catatan polisi menyebut, ada 10 lokasi penipuan di Kukar, 20 lokasi di Balikpapan, dan 7 lokasi di Samarinda. Targetnya beragam, mulai dari toko handphone, pedagang sembako, hingga kios rokok.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini kasus masih dikembangkan, mengingat ada dugaan pelaku memiliki jaringan di beberapa wilayah lain,” ungkap pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Amir dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih berhati-hati terhadap modus serupa.
“Waspada ketika ada pembeli yang meminta melihat banyak barang sekaligus. Pastikan ada prosedur keamanan, misalnya menggunakan kunci pengaman display, atau melibatkan lebih dari satu karyawan saat melayani pembeli,” tambahnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Kukar berharap masyarakat dapat lebih waspada dan selalu melaporkan setiap tindak kejahatan yang merugikan. Kecepatan laporan dari korban menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus yang sempat viral di media sosial ini. (Yuliana W)

