September 19, 2025

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Musrenbang RPJPD) 2025–2029, Senin (16/9/2025). Kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pejabat kementerian, DPRD, perwakilan provinsi, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga perwakilan anak, perempuan, dan penyandang disabilitas. Kehadiran beragam unsur ini menegaskan pentingnya Musrenbang sebagai forum partisipatif dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, perwakilan pemerintah pusat, Dr. Narjay dari Direktorat Pembangunan Indonesia Barat, Kementerian PPN/Bappenas, menekankan bahwa Musrenbang merupakan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah, katanya, wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang secara partisipatif agar kebijakan tidak hanya formalitas. “Tujuannya bukan hanya menghasilkan dokumen, tetapi menyerap aspirasi masyarakat sehingga rencana pembangunan benar-benar relevan dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.

Bupati Kukar melalui jajaran perangkat daerah juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan. Pertumbuhan ekonomi Kukar tercatat stabil meski masih sedikit di bawah rata-rata provinsi. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menunjukkan tren positif, bahkan di atas rata-rata Kalimantan Timur. Angka kemiskinan pun turun signifikan, dari 7,9 persen pada 2021 menjadi 7,03 persen pada 2024. Pemerintah optimistis target menekan kemiskinan di bawah 6 persen dapat tercapai dalam periode RPJPD berikutnya.

Meski demikian, tantangan besar masih ada. Struktur ekonomi Kukar yang didominasi sektor ekstraktif, terutama pertambangan, diprediksi akan menurun dalam jangka menengah karena keterbatasan cadangan. Hal ini menuntut diversifikasi ekonomi ke sektor lain yang lebih berkelanjutan. Isu kesenjangan pendapatan, kualitas layanan publik, dan pemerataan pembangunan antarwilayah juga menjadi fokus perhatian.

Dari unsur legislatif, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa RPJPD harus segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum. “Kalau sekarang tidak ada kitab sucinya tentu jadi masalah. Oleh karena itu dokumen ini harus segera disahkan, tidak perlu menunggu terlalu lama. Kajian sudah cukup, tinggal bagaimana DPRD menjalankan fungsi legislasi untuk membungkusnya dalam bentuk Perda,” tegasnya.

Ahmad Yani menambahkan, RPJPD memuat visi besar dan lima misi pembangunan Kukar ke depan. Menurutnya, yang terpenting adalah implementasi nyata dari dokumen tersebut agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Musrenbang ini dibagi dalam beberapa sesi diskusi tematik yang menghadirkan masukan dari berbagai unsur, mulai dari legislatif, organisasi masyarakat sipil, hingga pelaku usaha. Hasilnya akan dirumuskan menjadi dokumen RPJPD yang berfungsi sebagai pedoman arah pembangunan Kukar lima tahun ke depan.

Dengan demikian, Musrenbang RPJPD bukan sekadar forum formal, melainkan ruang kolaborasi untuk mewujudkan pembangunan Kukar yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *